Pasal 2
BAB 2 — USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
(1) Usaha Jasa Konservasi Energi terdiri atas: a. perencanaan atau perumusan Konsep Proyek Efisiensi Energi; b. audit energi berstandar investasi (investment grade energy audit); c. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
d. pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan Proyek Efisiensi Energi; e. pemonitoran atau pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi energi; dan/atau f. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) kinerja Penghematan Energi. (2) Usaha Jasa Konservasi Energi yang berupa audit energi berstandar investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan verifikasi Efisiensi Energi dalam Konsep Proyek Efisiensi Energi dan finalisasi estimasi biaya total masing-masing kegiatan Efisiensi Energi melalui pemeriksaan, pengukuran, dan analisa konsumsi dan biaya energi, serta nilai investasi yang dilakukan secara terperinci dan sistematis untuk menentukan Baseline dan perhitungan akhir yang diperlukan dalam mengimplementasikan Proyek Efisiensi Energi.
