PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan melalui: a. pemeringkatan kemampuan Perusahaan; dan b. bimbingan teknis, seminar, dan/atau workshop.
