PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
