PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan terhadap penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi yang dilaksanakan oleh Perusahaan.
