Pasal 9
(1) Kompensasi untuk Tanah Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Kompensasi berupa penyelesaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b hanya diberikan 1 (satu) kali.
(2) Dalam hal tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang
telah diberikan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpindah tangan kepada pihak baru, pihak baru tidak berhak mendapatkan Kompensasi.
(3) Kompensasi untuk barang milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan barang milik negara.
(4) Kompensasi untuk barang milik daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah.
(5) Kompensasi untuk aset badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aset milik badan usaha milik negara.
(6) Kompensasi untuk aset badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aset milik badan usaha milik daerah.
(7) Kompensasi untuk aset desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan aset desa.
(8) Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7) belum mengatur mengenai Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas, pelaksanaan Kompensasi dapat mengacu pada Kompensasi untuk Tanah Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
