PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 10
(1) Kompensasi berlaku untuk kegiatan dengan kriteria
sebagai berikut:
- pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi baru; atau
- pemeliharaan Jaringan Transmisi yang meliputi penggantian kawat telanjang (konduktor) dan/atau penggantian menara/tiang Jaringan Transmisi yang telah ada dengan kondisi:
- menambah Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang; dan/atau
- pemindahan sebagian Jaringan Transmisi dikarenakan dapat mengancam kondisi Keselamatan Ketenagalistrikan.
(2) Kompensasi untuk kriteria kegiatan pemeliharaan
Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, diberikan Kompensasi sejumlah selisih Ruang Bebas pada kegiatan yang mengakibatkan penambahan Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang.
(3) Kompensasi untuk kriteria kegiatan pemeliharaan
Jaringan Transmisi yang telah ada dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, diberikan Kompensasi dengan ketentuan:
- diberikan sejumlah selisih Ruang Bebas pada kegiatan yang mengakibatkan penambahan Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang dalam hal sebagian bidang tanah belum mendapatkan Kompensasi; dan/atau
- diberlakukan Kompensasi sebagai pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal bidang tanah sebelumnya tidak pernah mendapatkan Kompensasi.
