Pasal 11
(1) Pemilik Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) terdiri atas:
- pemegang IUPTLU terintegrasi;
- pemegang IUPTLU transmisi tenaga listrik; dan
- pemegang IUPTLS.
(2) Pemegang IUPTLU terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Lain untuk melaksanakan Kompensasi.
(3) Dalam hal Pemegang IUPTLU terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bekerja sama dengan Badan Usaha Lain, mekanisme pelaksanaan Kompensasi dilakukan sesuai kesepakatan para pihak.
(4) Pemegang IUPTLU terintegrasi wajib bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan Kompensasi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal Pemilik Jaringan merupakan pemegang
IUPTLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kompensasi diberikan berdasarkan kesepakatan antara pemegang IUPTLS dan pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
Bagian Kedua Tahapan Kompensasi
