PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 12
(1) Tahapan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 meliputi:
- pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik;
- penghitungan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas;
- penetapan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas; dan
- pembayaran besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas.
(2) Tahapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d dikecualikan untuk
Kompensasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c.
(3) Tahapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipenuhi oleh:
- Pemilik Jaringan;
- badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan; dan/atau
- Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan.
Bagian Ketiga Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi Tenaga Listrik
