PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 8
(1) Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf c merupakan tanaman dengan ketentuan:
- sudah memasuki Ruang Bebas; atau
- dapat tumbuh memasuki Ruang Bebas.
(2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk bibit.
