PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 5
(1) Pemilik Jaringan wajib memberikan Kompensasi kepada
pihak yang berhak atas:
- tanah;
- bangunan; dan/atau
- tanaman, yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Kompensasi untuk Tanah Masyarakat;
- Kompensasi berupa penyelesaian teknis; dan
- Kompensasi lainnya.
(3) Kompensasi untuk Tanah Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proses pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas Tanah Masyarakat.
(4) Kompensasi berupa penyelesaian teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses pemberian sejumlah uang kepada masyarakat yang menguasai tanah, bangunan, dan/atau tanaman pada Kawasan Hutan.
(5) Kompensasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c meliputi Kompensasi untuk:
- barang milik negara;
- barang milik daerah;
- aset badan usaha milik negara;
- aset badan usaha milik daerah; dan
- aset desa.
