PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 6
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan bidang tanah yang tidak difungsikan sebagai:
- jalan umum;
- sungai; dan/atau
- saluran air.
