PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 4
BAB 2 — RUANG BEBAS DAN JARAK BEBAS MINIMUM
(1) Pemilik Jaringan yang mengoperasikan Jaringan
Transmisi wajib memenuhi ketentuan nilai ambang batas Medan Elektromagnetik yang terdiri atas:
- Medan Listrik; dan
- Medan Magnet.
(2) Nilai ambang batas Medan Listrik dan Medan Magnet
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
