PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 4
(1) Pemilik Jaringan yang mengoperasikan Jaringan
Transmisi wajib memenuhi ketentuan nilai ambang batas Medan Elektromagnetik yang terdiri atas:
- Medan Listrik; dan
- Medan Magnet.
(2) Nilai ambang batas Medan Listrik dan Medan Magnet
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
