PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 44
(1) Pemilik Jaringan yang:
- mengoperasikan Jaringan Transmisi tidak memenuhi ketentuan nilai ambang batas Medan Elektromagnetik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1);
- tidak memberikan Kompensasi kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
- tidak memenuhi tahapan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
- tidak memberikan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4); dan/atau
- tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1),
dikenai sanksi administratif.
(2) Pemegang IUPTLU terintegrasi yang tidak bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) dikenai sanksi administratif.
(3) Badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi
tenaga listrik berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan, dan/atau Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan yang tidak memenuhi tahapan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) dikenai sanksi administratif.
