PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 43
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
dilakukan terhadap:
- Pemilik Jaringan; dan
- pemegang IUJPTL yang bekerja sama dengan Pemilik Jaringan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kegiatan:
- pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik;
- penghitungan besaran Kompensasi;
- pembayaran besaran Kompensasi;
- pemenuhan ketentuan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum; dan/atau
- pemenuhan standar mutu pelayanan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan inspektur ketenagalistrikan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil.
