PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 42
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
dilakukan terhadap:
- Pemilik Jaringan;
- pemegang IUJPTL yang bekerja sama dengan Pemilik Jaringan;
- pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman di bawah Ruang Bebas; dan/atau
- masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ruang Bebas.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
- penyuluhan dan bimbingan teknis;
- sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion; dan/atau
- pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas pelaksanaan pemenuhan Ruang Bebas dan Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi.
