PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 41
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemenuhan Ruang Bebas dan Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi.
