PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 40
(1) Dalam hal pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan
Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) terdapat tanaman yang tumbuh:
- di bawah Ruang Bebas dan tanahnya sudah pernah dibayarkan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan/atau
- tidak di bawah Ruang Bebas dan sudah pernah mendapatkan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeliharaan Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan berhak menebang, memotong, mencabut, dan/atau memangkas tanaman tersebut tanpa melaksanakan Kompensasi dan/atau ganti rugi kembali.
(2) Dalam hal pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan
Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat tanaman yang tumbuh:
- di bawah Ruang Bebas dan tanahnya belum pernah dibayarkan besaran Kompensasi;
- tidak berada di bawah Ruang Bebas dan sebagian dahan atau rantingnya berada di bawah Ruang Bebas; dan/atau
- tidak memenuhi ketentuan jarak aman tanaman yang tidak berada di bawah Ruang Bebas dan berpotensi memasuki Ruang Bebas, Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeliharaan Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan berhak menebang, memotong, mencabut, dan/atau memangkas tanaman tanpa melaksanakan pembayaran besaran Kompensasi dan/atau ganti rugi.
(3) Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeliharaan
Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan yang menebang, memotong, mencabut, dan/atau memangkas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan biaya penggantian tanaman yang ditebang, dipotong, dicabut, dan/atau dipangkas kepada pemegang hak atas tanaman.
