Pasal 39
(1) Pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan Transmisi
merupakan kegiatan menebang, memotong, mencabut, dan/atau memangkas tanaman yang memasuki dan/atau dapat tumbuh memasuki area Ruang Bebas untuk menjamin Keselamatan Ketenagalistrikan.
(2) Pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan Transmisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Pemilik Jaringan; atau
- badan usaha pemeliharaan Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan.
(3) Kegiatan pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan
Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan.
(4) Pemilik Jaringan yang melakukan pemeliharaan area
Ruang Bebas Jaringan Transmisi dan tidak menerapkan sistem manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
