PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 38
(1) Pemilik Jaringan wajib menyampaikan laporan realisasi
pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) paling sedikit setiap bulan kepada Menteri secara daring melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit berisi:
- progres pembayaran Kompensasi; dan/atau
- kendala pembayaran Kompensasi.
(3) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
realisasi pembayaran Kompensasi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
