PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 37
Pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang telah menerima pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan/atau pihak yang telah menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4):
- berhak untuk menggunakan tanah, mendirikan bangunan, dan/atau menanam tanaman selama tidak memasuki Ruang Bebas; dan
- harus mengizinkan dan tidak menghalangi:
- Pemilik Jaringan; atau
- badan usaha pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan, untuk melakukan aktivitas penebangan, pemotongan, pencabutan, dan/atau pemangkasan tanaman dalam rangka pembangunan dan pemasangan serta pemeliharaan Jaringan Transmisi.
Bagian Ketujuh Monitoring dan Evaluasi Pembayaran Kompensasi
