Pasal 45
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu:
- teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;
- teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan
- teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.
(4) Dalam hal pelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mendapat sanksi teguran tertulis dan setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pelanggar
ketentuan dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(6) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha dikenai sanksi
pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan kewajibannya, pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
