Pasal 34
(1) Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan harus
mengajukan permohonan nomor register LHPBK kepada Menteri secara daring melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Permohonan nomor register LHPBK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada format surat permohonan penetapan dan registrasi besaran Kompensasi tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Menteri melakukan evaluasi kelengkapan dokumen
permohonan nomor register LHPBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam melakukan evaluasi kelengkapan dokumen
permohonan nomor register LHPBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
(5) Berdasarkan evaluasi kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui atau menolak permohonan nomor register LHPBK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(6) Dalam hal permohonan nomor register LHPBK disetujui,
Menteri memberikan nomor register LHPBK secara daring melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(7) Dalam hal permohonan nomor register LHPBK ditolak,
Menteri memberitahukan hasil evaluasi kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(8) Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan
menetapkan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman berdasarkan LHPBK yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(9) Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan harus
menyampaikan penetapan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Pemilik Jaringan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
Bagian Keenam Pembayaran Besaran Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang berada di Bawah Ruang Bebas
