Pasal 33
(1) Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan
melakukan penilaian tanah, bangunan, dan/atau tanaman berdasarkan BAPT yang telah diregistrasi oleh Menteri.
(2) Penilaian tanah, bangunan, dan/atau tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
- Nilai Pasar tanah;
- Nilai Pasar bangunan atau nilai pembangunan kembali bangunan; dan
- Nilai Pasar tanaman.
(3) Nilai Pasar tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan standar penilaian Indonesia.
(4) Nilai Pasar bangunan atau nilai pembangunan kembali
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan referensi perhitungan biaya teknis bangunan dari asosiasi profesi penilai yang telah mendapatkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Nilai pembangunan kembali bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk bangunan yang difungsikan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial.
(6) Nilai Pasar tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c menggunakan referensi dengan urutan
prioritas:
- ketentuan peraturan perundang-undangan atau keputusan yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota setempat mengenai nilai ganti rugi tanaman atau sejenisnya dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun;
- rekomendasi nilai ganti rugi tanaman yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, perkebunan, dan/atau kehutanan; dan/atau
- data pasar tanaman.
(7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan melakukan penghitungan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di Ruang Bebas Jaringan Transmisi.
(8) Penghitungan besaran Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) mengacu pada formula perhitungan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas yang tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Hasil penghitungan besaran Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) disusun dalam LHPBK dengan pedoman penyusunan LHPBK yang tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Penetapan Besaran Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang berada di Bawah Ruang Bebas
