PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 32
Berdasarkan surat penyampaian rencana pelaksanaan penghitungan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan mendapatkan tanda terima melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
