Pasal 31
(1) Penghitungan besaran Kompensasi atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan.
(2) Dalam melaksanakan penghitungan besaran Kompensasi
atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di Bawah Ruang Bebas, Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan harus menyampaikan rencana pelaksanaan penghitungan besaran Kompensasi kepada Menteri.
(3) Penyampaian rencana pelaksanaan penghitungan
besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara daring melalui sistem informasi
usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(4) Penyampaian rencana pelaksanaan penghitungan
besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilengkapi:
- BAPT yang telah diregistrasi oleh Menteri;
- dokumen perjanjian kerja sama antara Pemilik Jaringan dan Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan;
- jadwal pelaksanaan penghitungan besaran Kompensasi; dan
- susunan tim pelaksanaan penghitungan besaran Kompensasi.
(5) Format surat penyampaian rencana pelaksanaan
penghitungan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
