Pasal 35
(1) Pemilik Jaringan melakukan pembayaran besaran
Kompensasi kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman berdasarkan penetapan besaran Kompensasi dari Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (8) dengan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak penetapan besaran Kompensasi.
(2) Dalam hal Pemilik Jaringan tidak melakukan
pembayaran besaran Kompensasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik Jaringan wajib mengulang tahap inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diketahui:
- camat; dan/atau
- kepala desa/lurah, yang berada pada lokasi pembangunan Jaringan Transmisi dan disertai tanda terima pembayaran besaran Kompensasi.
(4) Pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pembayaran besaran Kompensasi.
(5) Format berita acara pembayaran besaran Kompensasi
tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan penitipan di kantor pengadilan negeri setempat dalam hal:
- pihak yang berhak atas Kompensasi menolak Kompensasi;
- pihak yang berhak atas Kompensasi tidak diketahui keberadaannya;
- objek Kompensasi masih menjadi objek perkara di pengadilan;
- objek Kompensasi masih dipersengketakan pemiliknya;
- objek Kompensasi diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
- objek Kompensasi menjadi jaminan hak tanggungan.
(7) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Pemilik Jaringan melakukan penitipan pembayaran besaran Kompensasi di kantor pengadilan negeri setempat dalam hal terdapat pihak yang menguasai tanah secara fisik:
- tidak dapat melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c; dan
- telah membuat surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4).
(8) Jangka waktu pembayaran besaran Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penitipan pembayaran besaran Kompensasi di kantor pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).
(9) Ketentuan penitipan pembayaran besaran Kompensasi di
kantor pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Berdasarkan berita acara pembayaran besaran
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penitipan pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemilik Jaringan dapat melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.
Bagian Ketujuh Hak dan Kewajiban
