Pasal 28
(1) Dalam hal terdapat keberatan terhadap peta bidang
tanah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman dapat mengajukan keberatan kepada Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak informasi peta bidang tanah dan daftar nominatif diumumkan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis sesuai dengan format formulir keberatan pengumuman informasi peta bidang tanah dan daftar nominatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditindaklanjuti oleh Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik dengan melakukan inventarisasi ulang terhadap peta bidang tanah dan daftar nominatif paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keberatan disampaikan.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan data informasi peta bidang
tanah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dengan hasil inventarisasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik harus:
- menyusun berita acara inventarisasi ulang;
- mendokumentasikan ulang dalam formulir inventarisasi pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik; dan
- melalukan perubahan informasi peta bidang tanah dan daftar nominatif.
(5) Dalam hal tidak terdapat perbedaan data informasi peta
bidang tanah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dengan hasil inventarisasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik harus menyusun berita acara inventarisasi ulang.
(6) Format berita acara inventarisasi ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf (a) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 6 Penyusunan BAPT
