PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 29
(1) BAPT disusun setelah pelaksanaan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) BAPT pada ayat (1) memuat:
- peta bidang tanah; dan
- daftar nominatif.
(3) BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani oleh:
- camat dan kepala desa/lurah; dan
- penanggung jawab teknik badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik atau Pemilik Jaringan.
(4) BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
sesuai dengan format BAPT tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
