Pasal 27
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf e dilaksanakan setelah pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan
Pasal 26.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa penyampaian seluruh informasi peta bidang tanah dan daftar nominatif kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan di kantor desa/kelurahan yang berada pada lokasi pembangunan Jaringan Transmisi.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diumumkan.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun sesuai dengan format pengumuman sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
