Pasal 26
(1) Berdasarkan kegiatan inventarisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik menyusun:
- peta bidang tanah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- daftar nominatif sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus memiliki kesesuaian terhadap daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditandatangani oleh tenaga teknik dengan kualifikasi jabatan pelaksana madya/operator madya dan pelaksana utama/operator utama dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditandatangani oleh tenaga teknik dengan kualifikasi jabatan analis muda/teknisi muda dan pelaksana madya/operator madya serta diketahui oleh kepala desa/lurah.
Paragraf 5 Pengumuman
