Pasal 25
(1) Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 harus dihadiri pihak yang berhak atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
(2) Dalam hal pihak yang berhak atas tanah, bangunan,
dan/atau tanaman berhalangan hadir dalam kegiatan inventarisasi dan mewakilkan kepada orang lain, pihak yang mewakili harus melengkapi surat kuasa.
(3) Dalam hal pihak yang berhak atas tanah, bangunan,
dan/atau tanaman tidak diketahui atau tidak diketahui keberadaannya, kegiatan inventarisasi dilakukan tanpa pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
(4) Kegiatan inventarisasi tanah, bangunan, dan/atau
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dalam formulir inventarisasi pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik.
(5) Format formulir inventarisasi pemeriksaan rencana jalur
transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
