PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
Kontrak Bagi Hasil Gross Split menggunakan metode bagi hasil pembagian gross produksi dengan mekanisme:
- untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Konvensional, menggunakan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen
variabel dan komponen progresif; dan
- untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, menggunakan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel tetap Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
