PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
Kontrak Bagi Hasil Gross Split memuat paling sedikit ketentuan mengenai:
- penerimaan negara;
- Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
- kewajiban pengeluaran dana;
- perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
- jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
- penyelesaian perselisihan;
- kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
- berakhirnya kontrak;
- kewajiban pasca operasi pertambangan;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- pengalihan hak dan kewajiban;
- pelaporan yang diperlukan;
- rencana pengembangan lapangan;
- pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia;
- pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; dan
- pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak- hak masyarakat adat.
