PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
(1) Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan
pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diberlakukan untuk suatu Wilayah Kerja dengan mempertimbangkan tingkat risiko, iklim investasi, dan manfaat yang sebesar- besarnya bagi negara.
(2) Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan:
- kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;
- pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas; dan
- modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.
(3) Penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok
Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengusahaan:
- potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Konvensional; dan/atau
- potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
