PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
Bagi hasil awal (base split) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan dan penyesuaian bagi hasil pada saat:
- penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama;
- persetujuan rencana pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan; dan/atau
- penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
