PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 23
BAB 6 — KEWAJIBAN KONTRAKTOR
Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara penyiapan, penetapan dan penawaran Wilayah Kerja, permohonan dan persetujuan rencana pengembangan lapangan, penyisihan dan pengembalian Wilayah Kerja, pengelolaan dan pemanfaatan Data, komitmen pasti, Komitmen Kerja Pasti, jaminan-jaminan, unitisasi, participating interest 10% (sepuluh persen), bonus- bonus, dan kegiatan pasca operasi termasuk pencadangan dana kegiatan pasca operasi, serta penggunaan produk dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
