PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 22
BAB 6 — KEWAJIBAN KONTRAKTOR
(1) Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga
kerja warga negara Indonesia, pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
(2) Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Kontraktor
secara mandiri.
(3) Dalam penggunaan tenaga kerja, Kontraktor dapat
melakukan perekrutan tenaga kerja secara mandiri yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
