PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 21
BAB 6 — KEWAJIBAN KONTRAKTOR
(1) Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi dalam negeri dengan menyerahkan dan menjual 25% (dua puluh lima persen) hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor.
(2) Penghasilan dari penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi atas kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dengan ketentuan:
- untuk penjualan Minyak Bumi, menggunakan Harga Minyak Mentah Indonesia; dan
- untuk penjualan Gas Bumi, menggunakan Harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri.
