PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 18
BAB 4 — PENERIMAAN NEGARA DAN KONTRAKTOR
Kewajiban pembayaran pajak penghasilan Kontraktor serta pemberian fasilitas perpajakan dan insentif lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.
