Pasal 17
BAB 4 — PENERIMAAN NEGARA DAN KONTRAKTOR
(1) Penerimaan Kontraktor dalam Kontrak Bagi Hasil Gross
Split merupakan bagian Kontraktor yang dihitung berdasarkan persentase gross produksi setelah dikurangi pajak penghasilan.
(2) Dalam hal diperoleh penghasilan tambahan dalam bentuk
hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya dalam pelaksanaan operasi perminyakan, negara dan Kontraktor membagihasilkan hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya dengan menggunakan persentase bagi hasil awal (base split) Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(3) Penerimaan yang diperoleh Kontraktor dari hasil
penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan menjadi penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak Kontraktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
