PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 16
BAB 4 — PENERIMAAN NEGARA DAN KONTRAKTOR
(1) Penerimaan negara dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split
terdiri atas:
- bagian negara;
- bonus-bonus; dan
- pajak penghasilan Kontraktor.
(2) Selain penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mendapatkan pajak tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
