PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 15
BAB 3 — TAMBAHAN PERSENTASE BAGI HASIL
Kriteria, metode, dan tata cara pemberian tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 sesuai dengan pedoman pemberian insentif kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
