PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 19
BAB 4 — PENERIMAAN NEGARA DAN KONTRAKTOR
Biaya operasi yang telah dikeluarkan Kontraktor menjadi unsur pengurang penghasilan bagian Kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.
