Pasal 11
BAB 3 — TAMBAHAN PERSENTASE BAGI HASIL
(1) Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau
lapangan-lapangan tidak mencapai nilai keekonomian proyek, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil kepada Kontraktor.
(2) Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau
lapangan-lapangan melebihi kewajaran nilai keekonomian proyek, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil untuk negara.
(3) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan pada saat:
- persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama dan/atau perubahan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama;
- persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya dan/atau perubahan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya; dan/atau
- penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
(4) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala SKK Migas yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis dan aspek keekonomian.
(5) Kegiatan produksi tahap lanjut dalam suatu rencana
pengembangan lapangan yang meliputi kegiatan:
- enhanced oil/gas recovery; atau
- penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon, dapat menjadi pertimbangan dalam permohonan tambahan persentase bagi hasil pada rencana pengembangan lapangan.
