Pasal 12
BAB 3 — TAMBAHAN PERSENTASE BAGI HASIL
(1) Terhadap rencana pengembangan lapangan pertama,
tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari persetujuan atas rencana pengembangan lapangan pertama.
(2) Setelah disetujuinya rencana pengembangan lapangan
pertama, dengan mempertimbangkan usulan perubahan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis dan aspek keekonomian oleh Kepala SKK Migas, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2).
(3) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari persetujuan perubahan rencana pengembangan lapangan pertama.
