PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
(1) Menteri menetapkan besaran bagi hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala SKK Migas.
(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai bagian dari penetapan:
- bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; atau
- perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
