PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 9
BAB 3 — BEASISWA
Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Masyarakat dan Mahasiswa Politeknik dengan kriteria: a. bertempat tinggal di daerah penghasil, daerah yang memiliki potensi, daerah yang melaksanakan kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral, daerah tertinggal, terpencil, terdepan dan terluar atau pedalaman, dan/atau daerah rawan bencana; b. tidak mampu membayar UKT; c. penyandang disabilitas sepanjang memenuhi persyaratan jabatan atau kompetensi kerja bidang energi dan sumber daya mineral; d. memiliki prestasi akademik; dan/atau e. memiliki prestasi ilmu pengetahuan dan teknologi pada tingkat nasional dan/atau internasional.
