PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 10
BAB 3 — BEASISWA
Untuk mendapatkan Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Masyarakat calon penerima Beasiswa harus memenuhi persyaratan: a. lulusan sekolah menengah atas/sederajat; b. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
saat pendaftaran; c. nilai rata-rata kelulusan paling rendah 7,00 (tujuh koma nol); d. sehat jasmani dan rohani, dikecualikan untuk penyandang disabilitas sehat rohani; e. bebas dari narkoba dan sejenisnya; f. tidak sedang menerima beasiswa dari instansi/lembaga lainnya dan/atau badan usaha/bentuk usaha tetap; dan g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
