PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 11
BAB 3 — BEASISWA
Untuk mendapatkan Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mahasiswa Politeknik calon penerima Beasiswa harus memenuhi persyaratan: a. memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3,20 (tiga koma dua nol); b. sehat jasmani dan rohani, dikecualikan untuk penyandang disabilitas sehat rohani; c. bebas dari narkoba dan sejenisnya; d. tidak sedang menerima Beasiswa dari instansi/lembaga lainnya dan/atau badan usaha/bentuk usaha tetap; dan e. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
