PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 12
BAB 3 — BEASISWA
(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan untuk Pendidikan Tinggi jenjang program Diploma Tiga dan Diploma Empat atau Sarjana Terapan. (2) Beasiswa program Diploma Tiga dan Diploma Empat atau Sarjana Terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu: a. paling lama 8 (delapan) semester untuk Diploma Empat atau Sarjana Terapan; atau b. paling lama 6 (enam) semester untuk Diploma Tiga. (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi teknis bidang energi dan sumber daya mineral.
